Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel, Restoran dan Hiburan

A+
A-
12
A+
A-
12
Pemkot Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel, Restoran dan Hiburan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali mengadakan program bagi-bagi hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Menurutnya, program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat umum.

"Untuk bisa mengikuti undian Ijolke, cukup berbelanja minimal Rp35.000 dan berkesempatan mendapatkan hadiah utama sebuah Iphone, serta hadiah hiburan lainnya seperti TV LED," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Indriyasari menuturkan program Ijolke menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak saat bertransaksi di restoran, hotel, dan tempat hiburan. Program ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Nanti, struk atau nota yang menandakan pungutan pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak restoran harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pengundian program Ijolke akan dilaksanakan pada Oktober 2023, bersamaan dengan pengundian wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kesadaran Pajak

Indriyasari berharap program Ijolke dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak daerah. Melalui program ini, masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan struk yang turut memuat komponen pajak daerah.

Selain itu, program ini juga dapat menjadi bentuk pengawasan Bapenda soal besaran pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha kepada pemkot.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Sehingga kami mendapat data pajak yang masuk dan masyarakat juga mendapat hadiah," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut program Ijolke menjadi bentuk inovasi Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga 24 Juli 2023, realisasi PAD di Kota Semarang sudah mencapai 52% dari target. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, undian berhadiah, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya