Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Tawarkan Pembebasan PBB dan Retribusi PDAM untuk Veteran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Tawarkan Pembebasan PBB dan Retribusi PDAM untuk Veteran

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri).

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi air PDAM Surya Sembada kepada para veteran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada veteran yang telah memperjuangkan kemerdekaan.

"Tetapi itu tidak ada artinya dengan keringat perjuangan yang sudah veteran lakukan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Eri menuturkan pemkot berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada para veteran. Pemberian pembebasan PBB dan retribusi PDAM pun diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para veteran.

Dalam laman Bapenda Surabaya, sudah terdapat fitur Pengurangan/Pembatalan Pajak Veteran. Dalam hal ini, wajib pajak bisa mengakses https://pbb.surabaya.go.id/PenguranganPembatalan serta memilih permohonan pengurangan/pembatalan PBB.

Pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dapat diberikan kepada veteran pembela kemerdekaan dan/atau veteran pejuang kemerdekaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak harus mengisi data-data di antaranya nomor registrasi, nomor objek pajak (NOP), nama, nomor induk kependudukan (NIK), serta menyampaikan pindaian/foto slip gaji/buku tabungan/dokumen lain yang dipersamakan.

Pemutihan Pajak Daerah

Selain kepada veteran, pemkot juga menggelar program pemutihan denda pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia. Pelaksanaan program pemutihan pada 1-31 Agustus 2023 tersebut diatur dalam Perwali 70/2023.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan umum.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk masa pajak 2011-2023. Namun khusus untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan untuk periode 1994-2023.

Di sisi lain, ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan besaran bervariasi hingga 40%. Pada nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar, diberi diskon BPHTB 30% untuk jual-beli, serta 40% untuk nonjual-beli seperti waris dan hibah.

Untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon BPHTB 15% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli. Adapun jika NPOP lebih dari 2 miliar, diberi diskon 10% untuk jual-beli, serta 20% untuk nonjual-beli. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surabaya, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, veteran, pembebasan pajak, HUT RI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya