Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemohon Uji Materiil: Pajak 40-75% Bisa Bikin Industri Spa Bangkrut

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemohon Uji Materiil: Pajak 40-75% Bisa Bikin Industri Spa Bangkrut

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mengajukan uji materiil atas UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menilai pengenaan pajak sebesar 40-75% atas spa menimbulkan kerugian ekonomi.

Kuasa hukum pemohon Mohammad Ahmadi mengatakan kerugian ekonomi timbul lantaran jasa spa dikategorikan sama dengan hiburan malam, kelab malam, bar, dan diskotek sehingga dikenai tarif pajak lebih tinggi ketimbang hiburan pada umumnya.

"Kerugian ekonomis berupa pengenaan pajak yang tinggi sebesar 40-75% [membuka] potensi bangkrutnya usaha spa sebagai akibat pengenaan pajak yang tinggi tersebut," katanya dalam sidang perbaikan permohonan, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kebangkrutan usaha spa akibat beban pajak yang tinggi tersebut berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja sektor jasa spa.

Para pemohon berpandangan spa sesungguhnya merupakan jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak dapat dimasukkan dalam kategori yang sama dengan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Mengingat beban pajak yang tinggi akibat kategorisasi spa sebagai jasa hiburan khusus tersebut, lanjut pemohon, minat masyarakat untuk melakukan perawatan tubuh dengan menggunakan jasa spa berpotensi menurun.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, pemohon berargumen pelaku usaha spa juga berisiko dibebani pajak berganda, yaitu PBJT oleh pemerintah daerah dan PPN oleh pemerintah pusat.

"Pencantuman kelompok usaha mandi uap/spa termasuk dalam kelompok jasa seni dan hiburan dengan pengenaan tarif PBJT yang dikhususkan sebesar 40-75%...merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif yang tidak menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di muka hukum," jelas kuasa hukum Muhammad Hidayat Permana.

Para pemohon pun meminta MK untuk menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Apabila Majelis Hakim MK Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ahmadi membacakan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, uu hkpd, pajak hiburan, mandi uap, spa, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya