Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (OKB) diberikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Berbagai penghapusan denda tentu meringankan bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari berharap insentif ini dapat mempercepat pencairan tunggakan PKB di Provinsi Banten. Sebab, total tunggakan PKB di Banten sudah mencapai Rp780 miliar pada tahun ini.

"Kami berusaha dengan kondisi ini memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini," ujarnya seperti dilansir banpos.co.

Tak hanya memberikan pemutihan PKB, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) serta pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seluruh insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Banten terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten Kompol Lucky Permana mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah berencana menghapus registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

“Kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, kendaraan itu nanti statusnya bodong," ujar Lucky. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pemutihan pajak, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya