Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana melakukan pendataan atas penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Badaruddin Muis mengatakan pendataan di SPBU tersebut baru akan digelar mulai Selasa, 7 November 2023.

"Namun, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tetapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan surat bernomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekda Lampung Fahrizal Darminto, pemprov menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung untuk mendata kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU.

Jika kendaraan tersebut ternyata memiliki tunggakan pajak, petugas Samsat di SPBU akan mengumumkannya lewat pengeras suara dan melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan bermotor tersebut.

"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," bunyi surat yang ditujukan kepada para pengelola SPBU seperti dilansir lampungcorner.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah menjelaskan pemasangan stiker dan pengumuman terhadap kendaraan yang menunggak PKB menjadi bentuk sanksi sosial terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

"Di SPBU akan langsung kami umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data Anda belum melunasi pembayaran pajak. Silakan melunasi pajak. Itu sanksi sosial yang perlu kami terapkan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Adi menuturkan pemprov sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Saat ini, lanjutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Signal ataupun aplikasi-aplikasi lainnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, razia, sanksi sosial, SPBU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya