Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov dan DPRD Sepakat Pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov dan DPRD Sepakat Pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD sepakat untuk menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disepakati eksekutif dan legislatif, tarif PKB diputuskan turun dari 1,75% menjadi 0,8%. Penurunan tarif PKB diperlukan mengingat wajib pajak juga harus membayar opsen PKB.

"Kami ingin dengan pembayaran 0,8 persen tersebut ditambah opsen PKB di seluruh daerah tidak memberatkan masyarakat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya, tarif BBNKB juga diturunkan dari 15% menjadi tinggal 8%. BBNKB hanya dikenakan atas kendaraan baru sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kami harap ini bisa meringankan masyarakat membayar pajak dan yang ingin memiliki kendaraan baru," ujar Ismi seperti dilansir korankaltim.com.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB telah ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Kedua jenis pajak ini diperlukan dalam rangka menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 2025. Dengan demikian, pemprov tidak memiliki kewajiban untuk membagihasilkan PKB dan BBNKB yang telah dipungut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dari wajib pajak akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi lewat mekanisme split payment. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan timur, opsen pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, BBNKB, pajak, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya