Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DIY Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemprov DIY Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

YOGYAKARTA DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak di DIY dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini diperpanjang selama sebulan, dari yang seharusnya berakhir pada 31 September 2023.

"Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY diperpanjang hingga 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman Samsat Sleman, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemprov mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39/2023. Terdapat 3 insentif yang akan diberikan dalam program tersebut. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem Samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa," bunyi pengumuman Samsat.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengikuti program pemutihan ini untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov DIY, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, keringanan pajak, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya