Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov DKI Tetapkan Tarif BBNKB Kendaraan Bekas sebesar Nol Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 0%, khusus atas penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 29/2023, insentif ini diberikan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor…, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya," bunyi bagian pertimbangan Pergub 29/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas sepenuhnya diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah.

Dalam hal wajib pajak memiliki tunggakan BBNKB atas kendaraan bekas dan harus membayar sanksi administrasi bunga, Pemprov DKI memberikan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas penghapusan sanksi juga diberikan secara jabatan.

Insentif BBNKB kendaraan bekas berupa tarif 0% sekaligus penghapusan sanksi sesuai dengan Pergub 29/2023 diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pergub 29/2023 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengimbau pemda untuk segera menghapuskan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas.

Menurut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas diperlukan agar pemilik kendaraan bersedia melakukan balik nama. Langkah ini dianggap bakal memberikan dampak positif terhadap kinerja pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya juga sudah mengakomodasi penghapusan BBNKB atas kendaraan bekas. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov dki jakarta, BBNKB, pajak, pajak daerah, peraturan daerah, UU HKPD, kendaraan bekas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?