Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apabila wajib pajak tidak membayar PKB dan STNK-nya mati selama 2 tahun, Korlantas Polri bisa menghapus data registrasi kendaraan bermotor tersebut.

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jika lewat 2 tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui, tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.

Bila jangka waktu tersebut terlampaui dan data registrasi kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri, pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraan tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut otomatis berstatus bodong dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

"Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya berharap masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," ujar Fatoni seperti dilansir begawanindonesia.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia lantas meminta Kantor Samsat Palembang I untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah.

Selain itu, ia juga meminta Samsat untuk menambah jam operasional. Sebab, banyak wajib pajak yang tidak memiliki waktu membayar pajak karena sibuk bekerja.

"Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Biasanya pekerja tak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa membuat kurang yakin. Maka, diperlukan penambahan jam dan hari operasional," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera selatan, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, tunggakan pajak, STNK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya