Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat tengah mengkaji kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diusulkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menggerus kas daerah mengingat 80% pendapatan daerah Sumatera Barat berasal dari pajak kendaraan.

"Kalau biayanya dibebaskan dan wajib pajak ternyata antusias membaliknamakan kendaraan serta menjadi wajib pajak yang taat maka kemungkinan potensi yang hilang dan pendapatan baru akan setara," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk itu, lanjut Maswar, potensi BBNKB II dan pajak progresif yang hilang perlu diimbangi dengan penambahan wajib pajak. Bila tidak ada penambahan wajib pajak maka penghapusan BBNKB II dan tarif progresif PKB perlu dikaji lebih dalam lagi.

Saat ini, pemprov telah memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II sejak 2 Maret hingga 2 Mei 2023 lewat program Triple Untung.

"Kami fokus menjalankan program ini dulu sambil mengkaji penerapan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif ini," tutur Maswar seperti dilansir elshinta.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu diketahui, penyerahan kendaraan bermotor bekas resmi ditetapkan sebagai non-objek BBNKB seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, telah disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketentuan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, pembebasan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas bakal berlaku secara nasional paling lambat pada 5 Januari 2025.

Terkait dengan tarif progresif PKB, UU HKPD mengatur kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenai pajak secara progresif paling tinggi sebesar 6% ditambah dengan opsen PKB sebesar 66%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera barat, BBNKB II, pajak progresif, pajak kendaraan bermotor, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya