Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp83,28 miliar.

Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan dilaksanakan dari 1 Mei hingga 30 November 2023. Menurutnya, program pemutihan tersebut dinikmati oleh wajib pajak yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bengkulu.

"Kota Bengkulu penyumbang terbanyak capaian realisasi program pemutihan sebanyak Rp34,06 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Isnan menuturkan program pemutihan denda menjadi upaya pemprov menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pelaksanaan program pemutihan juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Isnan menyebut program pemutihan bukan termasuk kebijakan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Dia pun tidak dapat memastikan program serupa kembali dilaksanakan pada 2024.

"Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, tidak menutup kemungkinan dilakukan. Tetapi itu nanti setelah setahun berjalan," ujarnya seperti dilansir bengkuluinteraktif.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bengkulu, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya