Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta, DIY meluncurkan portal layanan pajak daerah online yang dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pengembangan JSS bertujuan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak daerahnya. Dengan aplikasi tersebut, pemkot ingin mendorong wajib pajak membayar pajak daerah secara nontunai.

"Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi, di mana layanan ini bekerja secara cepat, transparan, dan mudah," katanya, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Singgih berharap aplikasi JSS akan meningkatkan layanan pajak daerah kepada masyarakat. Secara bersamaan, digitalisasi pembayaran pajak daerah juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia dalam JSS antara lain pendaftaran wajib pajak baru, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet, serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Kemudian, permohonan layanan pajak daerah, layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, dan permohonan surat menyurat BPHTB.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lalu, pengembangan layanan cek kesesuaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Ada pula layanan PBB-P2 yang meliputi permohonan restitusi pembayaran PBB-P2, permohonan keberatan NJOP PBB-P2, permohonan bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, permohonan penundaan pembayaran PBB-P2 serta layanan pembayaran PBB-P2 via QRIS Bank BPD DIY.

"Layanan ini mendukung pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak secara lebih efektif, serta warga dapat terpenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat dan transparan," ujar Singgih.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk mendukung Pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah.

Dalam hal ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Adapun QRIS tersebut telah terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah yang dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak.

"Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta," tuturnya dari situs web Pemkot Yogyakarta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota yogyakarta, pajak, pajak daerah, aplikasi pajak, pembayaran pajak online, layanan pajak, aplikasi JSS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya