Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutakhiran Data NIK-NPWP, DJP: Alamat Bukan Elemen yang Divalidasi

A+
A-
17
A+
A-
17
Pemutakhiran Data NIK-NPWP, DJP: Alamat Bukan Elemen yang Divalidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan alamat wajib pajak bukanlah elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.

Dengan demikian, pemutakhiran secara mandiri atas data NIK dan NPWP orang pribadi tetap bisa dilakukan meskipun alamat yang tercantum pada DJP Online belum diperbarui (untuk kasus wajib pajak sebenarnya sudah berpindah alamat).

“Alamat bukan elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP jadi tidak masalah kalau alamat berbeda,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kendati bukan elemen utama yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan alamat baru. Perubahan alamat dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration.

Pertama, wajib pajak mengisi formulir di aplikasi e-registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id. Kedua, wajib pajak mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) lama.

Ketiga, wajib pajak mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e-registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani. Keempat, wajib pajak mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun jika alamat baru tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak sepanjang validasi data berhasil. Simak ‘Ajukan Pindah Alamat NPWP? Perhatikan Masih KPP yang Sama atau Tidak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, alamat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya