Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Pemkab Blora, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Slamet Pamudji mengatakan program tersebut diadakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

"Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Slamet menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diadakan berdasarkan SK Bupati nomor 973/391/2022. Skema insentif pajak daerah ini telah berlaku sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas 8 jenis pajak daerah, seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Program pemutihan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2014-2021. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, Gopay, Ovo, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Slamet menilai wajib pajak memiliki antusiasme yang baik untuk memanfaatkan program pemutihan. Dalam catatannya, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sudah mencapai Rp392 juta sepanjang Agustus hingga Oktober 2022.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

"Bayar pajak itu tak ada ruginya karena nanti akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik," ujarnya seperti dilansir bloranews.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten blora, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya