Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Penawaran Sukuk Tabungan Dibuka, Berminat Sisihkan THR?

A+
A-
2
A+
A-
2
Penawaran Sukuk Tabungan Dibuka, Berminat Sisihkan THR?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman saat membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004. Uang tunjangan hari raya (THR) disarankan untuk membeli instrumen investasi berbasis syariah ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dalam peluncuran Sukuk Tabungan ST004. Dia menyarankan masyarakat yang mendapat THR dapat berinvestasi pada instrumen ini.

“Masa penawaran ST004 ini sampai 21 Mei 2019. Jadi jangan dihabiskan THR-nya karena ini investasi yang sangat menarik,” katanya di Perpustakaan Nasional, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Lebih lanjut, luky menjabarkan imbal hasil untuk ST004 sebesar 7,95% per tahun. Imbal hasil tersebut berlaku sebagai tingkat imbalan minimal hingga masa jatuh tempo.

Masyarakat dapat membeli instrumen investasi ini secara online di 20 mitra distribusi. Adapun mitra distribusi terdiri dari bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, hingga perusahaan financial technology (fintech).

Serupa dengan instrumen ritel konvensional lainnya, sukuk tabungan seri ST004 menwarkan beberapa kelebihan. Pertama, minimal pemesanan sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Kedua, beban pajak PPh final sebesar 15% lebih rendah dari deposito yang sebesar 20%.

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra

Selain itu, ST-004 yang berbasis syariah sehingga dijamin bebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Untuk menjamin terpenuhinya syarat syariah tersebut, DJPPR selalu menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam setiap peluncuran obligasi pemerintah dalam bentuk sukuk.

“Kita bekerja sama dengan MUI. Kita selalu minta fatwa opini syariah dari Dewan Syariah Nasional. Jadi setiap instrumen sukuk yang diterbitkan pemerintah maka kita akan mendapatkan fatwa opini syariah MUI. Jadi insya Allah syarat syariah untuk Sukuk tetap terjaga,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu, Sri Mulyani: Fokusnya Susun RAPBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sukuk tabungan. DJPPR, utang, surat utang negara, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?