Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

A+
A-
20
A+
A-
20
Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimaksudkan untuk kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

Pencantuman NIK dalam faktur pajak telah ditegaskan dalam PP 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

“Pada dasarnya ketentuan ini menyamakan kedudukan NIK dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak serta pengkreditan pajak masukan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam kesempatan tersebut Fiona menjelaskan sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan terkait keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak hanya terdiri atas nama, alamat, dan NPWP.

Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja maka NPWP dapat digantikan dengan NIK. Dengan demikian, ketika pengusaha kena pajak (PKP) penjual mengisi identitas berupa nama, alamat, dan NIK pembeli, faktur pajak sudah dibuat sesuai dengan ketentuan.

“Sementara PKP pembeli diberikan hak pengkreditan pajak yang sama ketika dia mengisi NIK ataupun NPWP,” katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Zauki mengatakan ketentuan ini makin relevan dengan adanya kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi, wajib pajak nanti tidak perlu bingung lagi dalam membuat faktur dengan lawan transaksi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Dapat menggunakan NIK,” katanya. (Fikri/kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, e-faktur, NIK, NPWP, UU Cipta Kerja, PP 9/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya