Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pencantuman NIK di Bukti Potong Langgar Privasi WP? DJP Bilang Begini

A+
A-
25
A+
A-
25
Pencantuman NIK di Bukti Potong Langgar Privasi WP? DJP Bilang Begini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam bukti potong atau faktur pajak tidaklah melanggar privasi wajib pajak.

Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono mengatakan pemberian NIK untuk pemotongan atau pemungutan pajak tidak bertentangan dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Pemberian informasi NIK oleh orang pribadi dalam rangka pemotongan atau pemungutan pajak tidak melanggar kerahasiaan atau privasi data individu yang bersangkutan karena itu diberikan untuk kepentingan perpajakan," katanya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU PDP, hak-hak subjek data pribadi yang dikecualikan salah satunya untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

Berdasarkan ayat penjelas, yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara adalah penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Ini menjawab pertanyaan di publik kalau saat bertransaksi dengan pihak lain ada individu yang tidak bersedia memberikan data NIK ke pemotong," ujar Andik.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk itu, bukti potong dan faktur pajak nantinya harus mencantumkan NIK yang valid, pemotong atau pemungut pajak harus mengambil langkah persuasif ataupun tindakan lain agar orang pribadi yang menjadi lawan transaksi mau memberikan NIK-nya.

Jika NIK tidak dicantumkan, bukti potong atau faktur pajak tidak dapat di-generate oleh sistem yang baru yaitu coretax administration system. Pemotong pajak tidak bisa lagi membuat bukti potong tanpa NPWP dan dengan tarif yang lebih tinggi seperti saat ini.

"Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tidak berlaku kenaikan tarif. Sepanjang NIK valid, bukti potong bisa dibuat. Kalau tidak memberikan NIK, berarti tidak bisa dibuat bukti potong," tutur Andik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kewajiban untuk mencantumkan NIK dalam bukti potong dan faktur pajak merupakan bagian dari implementasi PMK 112/2022. Sesuai PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP dalam seluruh layanan administrasi DJP dan pihak lain mulai 1 Januari 2024.

Meski begitu, pelaksanaan NIK sebagai NPWP diperkirakan mundur ke pertengahan 2024. Hal ini dikarenakan DJP merasa perlu untuk melakukan beragam pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum kebijakan ini bisa diimplementasikan secara penuh.

"Direncanakan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum akhirnya dilakukan implementasi penuh pada pertengahan 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, beberapa waktu yang lalu. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, PSIAP, coretax system, kerahasiaan data, wajib pajak, NIK, bukti potong, NPWP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya