Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pencantuman NIK Pembeli di Faktur Pajak Tuai Keluhan, Ini Jawaban DJP

A+
A-
43
A+
A-
43
Pencantuman NIK Pembeli di Faktur Pajak Tuai Keluhan, Ini Jawaban DJP

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak apabila pembeli tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dikeluhkan oleh banyak pihak.

Dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja yang digelar oleh DJP, seorang pengusaha bernama Hermawan mengatakan banyak pembeli yang tak bersedia memberikan NIK untuk dicantumkan dalam faktur pajak.

"Ibu-ibu jual di pasar kalau diminta NIK kadang-kadang enggak mau. Mereka ngomong 'saya jual merek lain saja daripada jual punya Anda'. Ini kesulitan distributor kita," ujar Hermawan, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak hanya berlaku bila pembeli bukan konsumen akhir.

Yoga mengatakan ketentuan pencantuman NIK tidak berlaku bagi peritel. "Kalau menjual ritel ke orang di pasar, ini tidak berlaku," ujar Yoga.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, identitas pembeli bisa tidak dicantumkan dalam faktur pajak oleh PKP pedagang eceran sepanjang pembeli memiliki karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Konsumen akhir adalah pembeli yang mengosumsi secara langsung barang yang dibeli dan tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha.

Yoga mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan perlakuan antarpelaku usaha. Pasalnya, selama ini banyak pelaku usaha yang menolak memberikan NPWP untuk dicantumkan dalam faktur pajak.

"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, PPN, PMK 18/2021, NIK, NPWP, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

maharani

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Kita sebagai distributor dengan KLU Pedagang besar yang sudah PKP menjual barang ke toko kecil dan toko grosir (bukan konsumen akhir) dan diwajibkan membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan BKP tsb. Kendala yang sering terjadi lawan transaksi masih banyak yang tidak bersedia untuk memberikan ide ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya