Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund, Download Aturannya di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists. Regulasi terkait hal ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.

Salah satu tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. PKP toko retail yang ingin berpartisipasi hanya perlu mendaftarkan diri secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Dalam beleid tersebut, diatur pula mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail. Selain itu, ada pula ketentuan penerbitan faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan. Faktur pajak khusus yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian PPN kepada turis asing.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain itu, pemerintah juga merilis penetapan jumlah akumulasi kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) menurut daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019. Aturan itu memberikan rincian KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama Oktober 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.07 Oktober 2019 bertajuk ‘VAT Refund for Tourist: Simplified Retail Shop Registration Mechanism’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail

Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 25 September 2019 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2019. Pada saat beleid ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beleid ini juga menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

  • Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar Dana Bagi Hasil

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019. Aturan ini merinci KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 Oktober 2019 di Jakarta. PMK ini diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : VAT refund, turis, pariwisata, UMKM, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya