Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

A+
A-
41
A+
A-
41
Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasukkan pengawasan terhadap wajib pajak high wealth individual (HWI) dan wajib pajak grup ke dalam kebijakan teknis pajak yang dilanjutkan pada 2025. Topik ini mendapat sorotan dari netizen dalam sepekan belakangan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, prioritas pengawasan terhadap wajib pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang dilakukan untuk penguatan basis perpajakan.

“Penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan … prioritas pengawasan atas wajib pajak HWI beserta wajib pajak group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Penguatan basis perpajakan juga dilakukan dengan beberapa kebijakan. Pertama, penambahan jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan. Keempat, pemanfaatan digital forensic. Seperti diketahui, penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami kenaikan pada tahun lalu. Simak ‘Ditjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaian Pelaksanaan Forensik Digital’.

Selain bahasan mengenai pengawasan pajak, ada pula pemberitaan mengenai coretax system, ketentuan penggunaan tarif PPh final UMKM 0,5%, serta aturan tentang pengungkapa ketidakbenaran SPT.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Berikut ulasan artikel perpajakan populer dalam sepekan, selengkapnya.

Kebijakan Teknis Pajak 2025

Selain penguatan basis perpajakan, ada 4 kebijakan teknis pajak lainnya yang akan dijalankan pada 2025. Pertama, integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi coretax administration system (CTAS) serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.

Kedua, penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat.

Ketiga, implementasi kebijakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Coretax Rekam Perilaku WP

Salah satu outcome dari coretax administration system adalah perekaman atas kegiatan wajib pajak secara menyeluruh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan SIAP atau CTAS, seluruh kegiatan wajib pajak yang terekam akan menjadi data. Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengolahan data yang terekam.

“Menjadikan seluruh kegiatan wajib pajak itu jadi data. Bukan hanya data transaksi, kami ingin juga [merekam] data interaksi,” ujarnya dalam sebuah webinar. (DDTCNews)

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

WP Terima Bukti Potong PPh Real Time

Dengan implementasi coretax administration system, nantinya bukti potong (bupot) pajak dapat langsung diterima oleh wajib pajak secara real time.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam situasi saat ini, ada beberapa pemberi kerja yang tidak langsung memberikan bupot kepada wajib pajak. Alhasil, perlu inisiatif dari wajib pajak yang bersangkutan untuk meminta bupot tersebut.

“Di dalam coretax nanti, begitu pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 … dan pembuatan bukti potong, seketika saat itu juga wajib pajak menerima bukti potongnya secara real time di tax account management,” ujarnya dalam sebuah talk show. (DDTCNews)

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Aturan Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Asalkan, omzet dalam satu tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, pengenaan tarif PPh final UMKM 0,5% ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika jangka waktunya sudah habis maka wajib pajak dikenai tarif normal. Lantas bisakah wajib pajak UMKM memperpanjang jangka waktu penggunaan PPh final 0,5%?

"[Tidak bisa]. Jika memang sudah melewati batas waktu maka wajib pajak menggunakan tarif normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP," jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Maksimal Sebelum SPHP Terbit

Wajib pajak masih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) meski sudah dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Laporan APBN Kita menjelaskan meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Namun, wajib pajak hanya mempunyai kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran SPT sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, pengawasan pajak, coretax system, PPh final, UMKM, pengungkapan ketidakbenaran SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto

Minggu, 02 Juni 2024 | 06:49 WIB
PERKETAT JUGA PENGAWASAN PERPAJAKAN PARA PEJABAT YANG LEBIH RAWAN MALING DUIT RAKYAT
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya