Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Masyarakat Berwisata, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Masyarakat Berwisata, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan paket insentif pajak di tengah musim sepi kunjungan wisatawan atau low season.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan insentif pajak diperlukan untuk menjaga aktivitas sektor pariwisata tetap bergerak saat low season. Kebijakan ini juga disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan ini akan terbagi menjadi 2 bagian, yakni untuk perusahaan yang mengadakan seminar dan untuk individu yang berwisata," katanya, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Paopoom menuturkan perusahaan nantinya dapat mengeklaim biaya untuk ruang seminar, akomodasi, transportasi, atau biaya-biaya terkait lainnya di dalam negeri sebagai pengurang PPh badan. Insentif ini berlaku pada 1 Mei hingga 30 November 2024.

Perhitungan PPh badan akan mencakup pengurangan penghasilan sebesar 200% biaya yang berkaitan dengan seminar yang diadakan di ‘provinsi pariwisata sekunder’ atau kawasan wisata lain yang ditunjuk oleh dirjen pajak.

Setelahnya, pengurangan diberikan sebesar 150% diberikan untuk biaya-biaya yang berkaitan dengan seminar yang diadakan di pariwisata nonsekunder atau area yang ditentukan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila seminar diadakan di kota-kota sekunder dan nonsekunder secara berturut-turut, wajib pajak harus memisahkan setiap biayanya. Apabila biaya pelaksanaan seminar tidak dapat dipisahkan, pengurangan penghasilan hanya diberikan sebesar 150%.

Di sisi lain, individu dapat mengklaim biaya aktual yang dibayarkan kepada operator tur atau akomodasi di hotel, homestay, atau akomodasi nonhotel untuk perjalanan di ‘provinsi pariwisata sekunder’ sebagai pengurang penghasilan pada PPh orang pribadi. Pengurang yang diberikan hingga THB15.000, berlaku pada 1 Mei hingga 30 November 2024.

"Langkah-langkah ini bertujuan merangsang pariwisata di kota-kota sekunder dan meningkatkan perjalanan selama low season," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dia menambahkan potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan tersebut ditaksir THB1,78 miliar atau sekitar Rp792,77 miliar. Namun, dampak pemberian insentif pajak terhadap pariwisata diyakini lebih besar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, insentif pajak, sektor pariwisata, ekonomi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama