Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

A+
A-
15
A+
A-
15
Penelitian Kepatuhan dan P2DK Tidak Boleh Ganggu Bisnis Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan rambu-rambu bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan material dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) perlu dilaksanakan tanpa menambah beban kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perlu diketahui, penelitian kepatuhan material dilaksanakan pegawai KPP terhadap wajib pajak yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam melakukan penelitian kepatuhan material, kegiatan yang dilakukan adalah validasi dan analisis atas data dan keterangan.

Data dan keterangan yang dimaksud berupa data pemicu atau penguji; laporan hasil analisis (LHA) atau lembar informasi intelijen perpajakan (LIIP) yang memuat tindak lanjut berupa kegiatan pengawasan; data dari ILAP dan pertukaran informasi.

Kemudian, laporan keuangan dan hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; dan data peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh final UMKM.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan pelaksanana penelitian, kesimpulan yang dihasilkan bisa berupa wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, atau ada indikasi ketidakpatuhan dan estimasi pajak yang belum dipenuhi.

Bila disimpulkan ada indikasi ketidakpatuhan, KPP dapat menindaklanjuti simpulan tersebut dengan melakukan P2DK dan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak.

SP2DK dikirimkan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak paling lama 3 hari setelah tanggal terbit SP2DK. SP2DK dapat disampaikan secara elektronik bila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pajak, Ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya