Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan Solusi 2 Pilar Pajak Global Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerapan Solusi 2 Pilar Pajak Global Tertunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembahasan mengenai solusi 2 pilar pajak global telah mencapai kemajuan penting, meski implementasinya molor dari yang direncanakan.

Sri Mulyani mengatakan pembahasan solusi 2 pilar pajak global telah mengalami perkembangan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, proses pembahasannya juga akan berlanjut sehingga dapat diimplementasikan.

"Sedikit tertunda dalam pelaksanaannya. Saya rasa tekad dan komitmen untuk mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2 akan menjadi sangat penting," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan Pilar 1 berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital. Dalam hal ini, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional, meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Pilar 2, lanjut Sri Mulyani, mengatur terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15%. Tarif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam perkembangannya, Pilar 2 bakal diimplementasikan lebih awal pada 2023. Sementara itu, Pilar 1 diputuskan ditunda pada 2024 karena masih terdapat beberapa aspek teknis dari pilar tersebut yang belum disepakati.

Sri Mulyani menyebut Indonesia selaku presidensi G-20 telah berupaya mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut, sambil menantikan implementasi penuh dari Bali Declaration untuk mendorong transparansi pajak yang inklusif.

"Saya pikir ini akan menjadi hal yang sangat penting dan akan terus terus didorong pada Presidensi India," ujarnya. Simak juga, OECD Mulai Susun Kerangka Kerja Implementasi Pajak Minimum Global. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, OECD, konsensus global, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya