Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Baru 73 Persen, Kanwil DJP Nusra Yakin Capai Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak Baru 73 Persen, Kanwil DJP Nusra Yakin Capai Target

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Setoran pajak yang diterima oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) hingga Oktober 2023 sudah mencapai Rp4,73 triliun, atau 72,94% dari target yang ditetapkan senilai Rp6,49 triliun.

Kepala Kanwil DJP Nusra Syamsinar optimistis target penerimaan pajak 2023 tercapai sejalan dengan lonjakan potensi pajak pada akhir tahun. Menurutnya, kenaikan belanja APBD pada Desember akan berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak.

"Proporsi penerimaan terbesar kami itu dari belanja pemerintah yang biasanya akan meningkat tajam di 3 bulan terakhir. Khususnya di Desember, biasanya realisasi belanja pemerintah itu akan 3 kali lipat dari belanja bulan sebelumnya," katanya, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara umum, kontribusi sektor administrasi pemerintahan terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Nusra mencapai 40,3% dari total penerimaan. Hingga Oktober 2023, setoran pajak sektor administrasi pemerintahan tumbuh 5,41%.

Lebih lanjut, setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan cukup tinggi, yaitu sebesar 28% didorong pembayaran PBB di Sumbawa Barat. Adapun setoran pajak dari sektor usaha akomodasi tumbuh 56,35% seiring dengan membaiknya sektor pariwisata pascapandemi.

Terkait dengan kepatuhan, terdapat 371.846 SPT yang sudah diterima Kanwil DJP Nusra. Dengan target penyampaian sebanyak 403.409 SPT, rasio kepatuhan di Kanwil DJP Nusra sudah mencapai 92,2%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Syamsinar menuturkan Kanwil DJP Nusra pihaknya akan terus mengimbau sekitar 20.000 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT. Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini yang sedang dikejar oleh teman-teman. Sambil mengejar target penyampaian SPT, pastinya teman-teman juga fokus pada masalah penerimaan," ujar Syamsinar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp nusa tenggara, penerimaan pajak, belanja pemda, spt tahunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya