Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,39%

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,39%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir April 2021 mengalami kontraksi 3,39%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut dikarenakan pada tahun lalu, jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran PPh diundur menjadi akhir April. Sementara pada tahun ini, jatuh tempo tetap pada akhir Maret.

"PPh orang pribadi mengalami penurunan karena waktu itu sudah [dibayarkan pada] Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi hingga April 2021 tersebut berbeda dibandingkan dengan posisi hingga Maret 2021. Pada akhir Maret 2021, penerimaan PPh orang pribadi tumbuh hingga 99,31% karena ada momen pelaporan SPT Tahunan.

Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada April 2021 mengalami kontraksi 78,6%. Sementara pada Maret 2021, terjadi pertumbuhan positif hingga 155,0%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir April 2021 terkontraksi 4,14%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, ada pula perpanjangan masa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021. Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2021 mengalami pertumbuhan positif 2,3%, lebih baik dari posisi Maret 2021 yang terkontraksi 4,9%.

Perbaikan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi adanya pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tunjangan profesi guru yang dibayarkan secara kuartalan. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN 2021, APBN Kita, penerimaan pajak, PPh OP, PPh orang pribadi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya