Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penetapan WP Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak, Begini Aturannya

A+
A-
20
A+
A-
20
Penetapan WP Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Merujuk Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

“[Kedua], wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selanjutnya, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kemudian, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diperhatikan, layanan Kring Pajak ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB).

Wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, wajib pajak non-efektif, WP NE, NPWP, orang pribadi, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya