Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Kewenangan Menkeu Perlu Dikaji Ulang

A+
A-
7
A+
A-
7
Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Kewenangan Menkeu Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto saat memberikan paparan dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

JAKARTA, DDTCNews - Peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada akhir 2026 membuat aturan kewenangan atas Pengadilan Pajak perlu dikaji ulang.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto menilai Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 hanya terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Namun, terdapat pasal-pasal lainnya terkait dengan kewenangan Kemenkeu yang tidak dilakukan uji materiil.

"Ada beberapa kewenangan menteri keuangan, sedangkan yang dilakukan judicial review hanya Pasal 5 ayat (2). Kewenangan menteri masih ada di banyak pasal, ini yang mungkin perlu pengkajian lebih lanjut," katanya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (1) UU Pengadilan Pajak masih menyatakan bahwa hakim di Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah disetujui oleh ketua MA.

"Ini perlu diatur, apakah menteri keuangan masih bisa mengusulkan atau tidak? Ini perlu pengaturan lebih lanjut," ujar Triyono dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Pada Pasal 29 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, menteri keuangan bahkan masih memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti tanpa ada persetujuan dari MA.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini juga perlu diatur lebih lanjut karena ini kewenangan mutlak Kemenkeu, tidak ada unsur dari MA," tutur Triyono.

Tak hanya itu, Pasal 22 ayat (2) UU Pengadilan Pajak masih memberikan kewenangan kepada menteri untuk menentukan tunjangan ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Pada Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menteri keuangan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan lain yang harus dipenuhi guna menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Ini akan diubah atau tidak? Kalau kita mengacu undang-undang, ini tidak dilakukan judicial review sehingga masih berlaku sampai saat ini," kata Triyono.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Mahkamah Agung (MA) Hary Djatmiko menuturkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 bisa menjadi momentum untuk memperketat ketentuan tentang kuasa hukum.

Selama ini, tidak sedikit kuasa hukum yang kurang memahami aspek perpajakan. "Kuasa hukum berikutnya harus dilakukan tes oleh Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangan. Kewenangannya melekat dan tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah merilis Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, mahkamah konstitusi, mahkamah agung, menteri keuangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya