Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penganggaran Pajak dan Retribusi Daerah, Ada Pedoman dari Kemendagri

A+
A-
2
A+
A-
2
Penganggaran Pajak dan Retribusi Daerah, Ada Pedoman dari Kemendagri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan pedoman penyusunan APBD 2024. Pedoman yang dimuat dalam Permendagri 15/2023 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/10/2023).

Salah satu poin yang dimuat dalam pedoman tersebut adalah kebijakan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Adapun jenis PDRD dalam struktur APBD disesuaikan dengan UU 1/2022 tentang HKPD dan PP 35/2023 tentang KUPDRD.

Penganggaran PDRD didasarkan pada peraturan daerah (perda) yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD (untuk target penerimaan sampai dengan paling lama 4 Januari 2024) dan UU HKPD (untuk target penerimaan paling lambat 5 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Dalam hal perda yang disusun berdasarkan UU 1/2022 belum ditetapkan sampai dengan ditetapkannya perda tentang APBD, penganggaran atas PDRD berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Untuk itu, pemungutan baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya perda yang disusun berdasarkan UU 1/2022,” bunyi penggalan pedoman dalam lampiran Permendagri 15/2023.

Perda berdasarkan pada UU 28/2009 masih dapat berlaku paling lama sampai 4 Januari 2024. Khusus untuk perda terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih berlaku sampai dengan 4 Januari 2025.

Perda berdasarkan apda UU 1/2022 mulai berlaku paling lambat 5 Januari 2024. Khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, dan MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain mengenai pedoman terkait dengan kebijakan PDRD, ada pula ulasan tentang kepatuhan pajak para influencer dan content creator. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pemeriksaan pajak yang dijalankan otoritas.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Dikecualikan untuk Dianggarkan dalam APBD

Pedoman itu juga memuat pengecualian untuk penganggaran dalam APBD atas penerimaan 3 jenis PDRD. Pertama, PKB atas alat berat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017.

Kedua, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sesuai amanat UU Administrasi Kependudukan. Ketiga, retribusi izin gangguan sesuai amanat Pasal 114 angka 2 UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Pengecualian ini juga berlaku untuk jenis pajak dan retribusi daerah lainnya, apabila diatur lain dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan pedoman dalam lampiran Permendagri 15/2023. (DDTCNews)

Kebijakan Makroekonomi dan Potensi PDRD

Penetapan target PDRD dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah serta potensi PDRD sesuai maksud Pasal 102 UU 1/2022 dan PP 35/2023. Selain itu, penetapan target PDRD dalam APBD memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi PDRD sesuai maksud Pasal 96 UU 1/2022. Kedua, kebijakan fiskal nasional sesuai maksud Pasal 97 UU 1/2022.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketiga, insentif fiskal yang dilakukan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi yang diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah sesuai maksud Pasal 101 UU 1/2022 dan PP 24/2019. (DDTCNews)

Ekstensifikasi dan Intensifikasi Kegiatan Pemungutan

Untuk mengoptimalkan PDRD, pemerintah daerah harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan.

Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan serta pengawasan penyetorannya dengan berbasis teknologi. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pajak Influencer dan Content Creator

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan para influencer dan content creator untuk membayar pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, influencer dan content creator pun memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya.

"Kewajiban pajak yang dikenakan didasarkan atas jenis penghasilan atau transaksi apa yang dilakukan oleh influencer tersebut selaku wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pemeriksaan Pajak

Sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim berdasarkan pada surat perintah pemeriksaan (SP2).

“SP2 … diterbitkan untuk satu atau beberapa masa pajak dalam suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak yang sama atau untuk satu bagian tahun pajak atau tahun pajak terhadap satu wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK tersebut.

Dalam hal susunan tim pemeriksa pajak diubah, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Buku Rekening BKC dan Buku Rekening Kredit

Pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2023 yang mengganti PMK 112/2008 mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.

PMK 106/2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan BKC.

Sesuai dengan PMK 106/2023, pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk 3 kelompok pengusaha pengusaha BKC. Pertama, setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. Ketiga, setiap pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan BI

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Oktober 2023 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis points dari 5,75% menjadi 6%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga deposit facility kini sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility menjadi 6,75%. Keputusan ini diambil untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

"Serta sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3 plus minus 1% pada 2023 dan 2,5 plus minus 1% pada 2024," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pajak daerah, retribusi daerah, UU HKPD, PDRD, PP 35/2023, Permendagri 15/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya