Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pengawasan atas kepatuhan material, baik atas wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan telah memberikan kontribusi penerimaan pajak sejumlah Rp93,15 triliun pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.278,65 triliun pada 2021. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan material memberikan kontribusi sebesar 7,2% terhadap total penerimaan pajak.

"Pengawasan kepatuhan material [adalah] kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," sebut DJP, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material atas wajib pajak strategis mencapai Rp82,23 triliun. Sementara itu, setoran penerimaan pajak dari pengawasan wajib pajak kewilayahan mencapai Rp10,92 triliun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan material terdiri atas penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material.

Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan formal. Adapun penelitian kepatuhan material adalah penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan material.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penelitian kepatuhan formal dilakukan dengan meneliti ketepatan waktu wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak, menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan, mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan, dan pemenuhan atas ketentuan formal lainnya.

Lebih lanjut, penelitian kepatuhan material dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebelumnya melalui penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif dilakukan DJP atas suatu tahun pajak setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan tahunan djp 2021, pengawasan kepatuhan material, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya