Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengecualian PPh Minimum WP Badan Rugi Bakal Diatur dalam PMK

A+
A-
7
A+
A-
7
Pengecualian PPh Minimum WP Badan Rugi Bakal Diatur dalam PMK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menegaskan adanya pengecualian dalam pengenaan alternative minimum tax (AMT) kepada wajib pajak tertentu. Rencana kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/8/2021).

Usulan pengenaan AMT berupa pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). AMT akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau memiliki PPh terutang kurang dari 1% dari penghasilan bruto.

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, start-up, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jika skema kebijakan AMT dalam RUU KUP disetujui, pengecualian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Skema kebijakan ini diambil karena banyaknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tetapi tetap bisa beroperasi, bahkan melakukan ekspansi.

Selain mengenai pengecualian pengenaan AMT, ada pula bahasan terkait dengan meterai elektronik. Kemudian, ada pula bahasan tentang temuan tidak teridentifikasinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih dari 500.000 rekening.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penghindaran Pajak

Berdasarkan pada data Kemenkeu, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015 hingga 2019. Simak pula ‘Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik’.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Kami tidak bisa menafikan ada skema penghindaran yang dipergunakan oleh banyak wajib pajak badan yang kemudian membuat mereka bisa mengatakan saya rugi dan tidak membayar PPh," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Meterai Elektronik

Perum Peruri diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain alias swasta dalam mendistribusikan meterai elektronik. Perum Peruri harus menjalankan kerja sama melalui proses yang transparan dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, pihak lain merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan Perum Peruri. Simak pula ‘Soal Keamanan Meterai Elektronik, Ini Kata Ditjen Pajak’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

NPWP 500.000 Rekening Tidak Teridentifikasi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja sama DJP untuk mengungkap shadow economy pada e-commerce.

Berdasarkan pada laporan semester I/2021 PPATK, ditemukan lebih dari 500.000 rekening yang tidak dapat diidentifikasi NPWP-nya. PPATK menekankan pentingnya data transaksi perbankan untuk mengungkapkan nilai shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan melakukan penelitian dan validasi terhadap data rekening tersebut. DJP juga akan memberikan imbauan kepada masyakarat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga 25 Agustus 2021, sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Normalnya, penundaan pelunasan hanya bisa untuk 2 bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan jumlah itu sekitar 7,6% dari total 1.146 pabrik barang kena cukai yang ada di Indonesia. Menurutnya, relaksasi pelunasan pita cukai tersebut diberikan untuk membantu pabrik barang kena cukai memperbaiki arus kasnya. Simak ‘87 Pabrik Manfaatkan Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari’. (DDTCNews)

Belanja Perpajakan

Estimasi belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Estimasi belanja perpajakan berdasarkan pada sektor perekonomian didominasi industri pengolahan. Nilai belanja perpajakan sektor ini pada tahun lalu mencapai Rp57,2 triliun.

"Nilai belanja perpajakan untuk sektor industri pengolahan yang tinggi bukan hanya berasal dari insentif yang ditujukan kepada industri besar, tetapi juga kepada industri UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak

Melalui Surat Edaran No. SE-02/SP/2021, yang merevisi SE-01/SP/2021, Sekretaris Pengadilan Pajak menyesuaikan prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka seiring dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Sesuai dengan SE-02/SP/2021, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapis masker sesuai Satuan Petugas Covid-19. Pengguna layanan juga wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3x24 jam sejak tanggal surat.

Pengguna layanan juga bisa menunjukkan bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang. SE berlaku mulai hari ini, Senin (30/8/2021). (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pengurangan Bertahap Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian relaksasi atau insentif pajak akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. Dia memproyeksi ekonomi tahun depan akan makin membaik sehingga pemberian insentif pajak secara bertahap dikurangi.

"Kami harap kalau momentum pemulihan makin baik dan kondisi industri baik, masyarakat makin bagus maka insentif secara bertahap mungkin akan mulai di-phase out," katanya. (DDTCNews)

Pembuatan TP Doc

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan PMK 213/2016, penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menggunakan pendekatan ex ante. Dokumentasi dibuat sesuai dengan kondisi atau informasi pada saat transaksi berlangsung.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Dengan prinsip ex ante, ketika ada yang berubah, kita mudah mengidentifikasinya. Jangan sampai TP Doc baru dibuat menjelang akhir [tahun]. Kita akan kesulitan mengingat-ingat lagi kondisi yang terjadi pada saat transaksi karena tidak ada dokumentasi yang baik,” ujarnya.

Dokumentasi yang berkesinambungan harus dilakukan sejak awal tahun. TP Doc yang didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan akan memberi keuntungan bagi wajib pajak. Simak ‘Ini Alasan TP Doc Harus Dibuat Sejak Awal Tahun dan Berkesinambungan’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, alternative minimum tax, AMT, PPh minimum, RUU KUP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:51 WIB
Semoga kebijakan terkait Alternative Minimum Tax (AMT) ini dapat disusun secara cermat dan hati-hati serta dapat menghindari adanya celah yang dapat menyebabkan beragam interpretasi, sehingga kebijakan AMT ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi upaya penghindaran pajak dengan tetap memperhatikan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya