Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Ilustrasi. Sebuah pesawat tanpa awak (drone) diterbangkan melalui kendali personel Dit Samapta Polda Kalbar saat latihan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan peta jalan pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan Indonesia 2022-2045. Peta jalan ini turut memuat rencana pengembangan pesawat terbang nirawak.

Sesuai dengan dokumen peta jalan tersebut, para pemain industri kedirgantaraan dunia mulai berpacu dalam riset dan inovasi untuk mengembangkan pesawat nirawak. Pemerintah pun berencana mendorong sektor swasta mengembangkan dan memproduksi pesawat nirawak melalui pemberian stimulus, termasuk pajak.

“Untuk menunjang industri pesawat nirawak dalam negeri, dukungan pemerintah dibutuhkan pada aspek kemudahan usaha, insentif pajak, bantuan dana, pembinaan, pembuatan regulasi, dan lain-lain," bunyi penjelasan dalam dokumen itu, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Industri pesawat nirawak seperti drone relatif masih baru dan tidak membutuhkan modal serta infrastruktur yang besar. Saat ini, perusahaan pesawat nirawak sudah berkembang di Indonesia antara lain Frogs, UAVIndo, dan Chroma.

Komponen dan konfigurasi drone cukup sederhana. Dengan demikian, industri drone di Indonesia sudah dapat dimulai dari hulu (pengolahan material), assembly, hingga hilir (sistem operasi). Namun, sebagian besar masih berada dalam kapasitas assembly. Rantai pasok komponen drone belum terbentuk sehingga masih tergantung dari komponen impor.

Perusahaan drone Indonesia pun diharapkan bisa bersaing dengan produsen dari China, Israel, Eropa dan AS. Hal ini mengingat teknologinya masih relatif baru dan starting point industrinya yang hampir sama atau tidak tertinggal jauh.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Berdasarkan potensi dan kondisi industri drone di Indonesia, periode 2021-2025 difokuskan untuk pengembangan medium cargo drone A-4 (500 kilogram). Periode 2026-2030 difokuskan untuk pengembangan large cargo drone A-4 (2 ton).

Pengembangan sejumlah teknologi drone seperti A-1, A-2, A-3, B, dan C dapat dimulai lebih awal, bahkan sudah dilakukan perusahaan swasta yang mempunyai kapabilitas dan kapasitas untuk memproduksi jenis drone tersebut.

Regulasi pengoperasian drone utamanya dibutuhkan untuk menunjang keamanan dalam operasi serta dalam proses transmisi data/sensor.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pendefinisian ruang udara untuk berbagai jenis drone perlu diperjelas agar tidak berbenturan dengan aviasi komersial juga penting untuk keselamatan berbagai pihak. Regulasi pengoperasian drone juga diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, melindungi rahasia negara dan hak/privasi individu.

"Dukungan pemerintah untuk RD&D (research development, and design) juga dibutuhkan untuk melengkapi kapasitas modifikasi drone untuk berbagai utilitas dengan pengembangan sistem transmisi, dan sistem navigasi secara otonom," bunyi peta jalan tersebut. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kedirgantaraan, pesawat, pesawat nirawak, pesawat tanpa awak, drone, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya