Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
0
A+
A-
0

DDTCNews - Ketika kita pergi ke luar rumah, hampir pasti kita akan menemui reklame. Baik itu reklame dalam bentuk baliho, poster, layar LED, dan lain sebagainya. Atas reklame tersebut, pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pengenaan pajak reklame memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, kebutuhan masyarakat akan layanan publik dapat terpenuhi dengan baik.

Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberikan efek positif dalam pengaturan pemasangan iklan luar ruang. Melalui pengenaan pajak, pemasang iklan akan lebih tertib dalam melakukan pemasangan iklan luar ruang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatur tata kota dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan iklan yang sembarangan.

Lantas, seperti apa ketentuan mengenai pengenaan pajak atas reklame ini? Bagaimana kewajiban pemungutannya? Dan berapa tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/uajvpUiuVEg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, pajak daerah, pajak reklame, pajak iklan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya