Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

A+
A-
15
A+
A-
15
Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, terdapat dua implikasi pajak atas transaksi berupa sewa kendaraan bermotor, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU UU PPN disebutkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Dalam hal ini, sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersebut tersedia untuk dipakai. Untuk itu, penyerahan jasa atas sewa kendaraan bermotor, termasuk objek pajak dari PPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila transaksi jasa persewaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan diserahkan di dalam daerah pabean maka penyerahan jasa ini masuk ke dalam jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, PPN yang terutang akan dikenakan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dan PKP bertindak sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP tersebut.

Untuk pajak penghasilan, Pasal 23 UU PPh menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, termasuk sewa kendaraan bermotor, dikenakan PPh dengan tarif 2%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Apabila wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif dasarnya sehingga tarif PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 4%.

Ingin lihat contoh kasus sewa kendaraan bermotor atau ingin tahu dasar hukum apa yang mendasari pajak atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya di Persewaan Kendaraan Bermotor Perpajakan ID.

Perpajakan ID juga menyediakan artikel panduan pajak atas transaksi-transaksi lain seperti Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Hadiah Perlombaan Olahraga, dan masih banyak lagi. Akses Panduan Pajak Transaksi Perpajakan ID sekarang. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, sewa kendaraan, panduan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?