Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyediakan insentif pajak penghasilan (PPh) khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan insentif bakal diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan profesi dan tenaga profesional tertentu yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar di IKN.

"Akan ada pembebasan pajak penghasilan perorangan dalam jangka waktu tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif 0% atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengecualikan investor dari ketentuan batasan kepemilikan saham asing dan validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Hal ini dilakukan guna menarik investasi masuk ke IKN.

Sebagai informasi, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, pengembangan IKN, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan IKN. Simak 'Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso' (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota nusantara, IKN, fasilitas fiskal, insentif pajak, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya