Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumpulan Pajak di Daerah Belum Optimal, Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengumpulan Pajak di Daerah Belum Optimal, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemampuan pemerintah daerah (pemda) untuk merealisasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) masih belum optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/10/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemda perlu untuk terus meningkatkan local taxing power. Salah satu strateginya melalui pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk memperluas basis PDRD.

"Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melalui digitalisasi, pemda akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Sri Mulyani mengatakan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk mendukung penguatan local taxing power.

Mengacu pada DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, masih ada pula ulasan mengenai pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kemudian, ada pula bahasan tentang keputusan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kelima.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penguatan Local Taxing Power

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menerbitkan PP 35/2023 sebagai aturan turunan UU HKPD. Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Sri Mulyani memaparkan setidaknya ada 4 dukungan agar pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital. (DDTCNews)

Integrasi NIK-NPWP

Ditjen Pajak (DJP) mencatat sekitar 58,7 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Data yang telah dipadankan tersebut setara 82,34% dari 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Masih ada sekitar 17%-18% yang diharapkan sampai dengan akhir tahun ini bisa dipadankan seluruhnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penerapan CEISA 4.0

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-138/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 49 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-138/BC/2023. Simak ‘DJBC Terapkan CEISA 4.0 Secara Penuh di 49 Kantor Bea Cukai Ini’. (DDTCNews)

E-Tax Court Tidak Bisa Diakses Sementara Waktu

Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pemeliharaan e-tax court. Aplikasi tersebut tidak dapat diakses untuk sementara waktu mulai hari ini, Jumat (6/10/2023). Dalam pengumumannya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan ada laman khusus alternatif bagi para pengguna layanan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Dalam hal pemeliharaan lebih dari 12 jam, akan disediakan laman khusus sebagai alternatif bagi para pengguna layanan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya.

Sekretariat menambahkan pengguna layanan dapat menghubungi e-tax court support melalui nomor WhatsApp 0812-1100-7510 apabila mengalami kendala ketika mengakses aplikai tersebut. Simak ‘Ada Pemeliharaan, e-Tax Court Tak Bisa Dipakai Sementara Mulai Besok’. (DDTCNews)

DJP Online

DJP Online masih belum mendukung adanya login yang dilakukan dengan menggunakan NIK istri. Dalam konteks satu kesatuan ekonomi (family tax unit), NPWP istri dan suami digabungkan. DJP mengatakan kartu NPWP saat ini tidak mencantumkan NIK/NPWP istri karena sistemnya memang belum disiapkan atau tidak mendukung.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

“Untuk saat ini (DJP Online) belum mendukung login menggunakan NIK istri. Di sistem DJP nanti (sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP)), seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak (register only) sehingga bisa login ke portal wajib pajak pada SIAP,” tulis DJP. (DDTCNews)

Proses Aksesi Indonesia Jadi Anggota OECD

Proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan diputuskan pada Desember 2023 atau Januari 2024. Keputusan dimulainya proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD tersebut disampaikan dalam pertemuan OECD Council.

"Kami memohon tanggapan dari pihak OECD terhadap posisi negara anggota OECD secara umum atas intensi Indonesia serta perkembangan proses aksesi Indonesia," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Agus menuturkan pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas untuk mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat sebagai persiapan menjadi anggota OECD.

Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun atau lebih cepat dari negara-negara lain yang membutuhkan waktu 7 tahun. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pajak daerah, retribusi daerah, UU HKPD, PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya