Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

A+
A-
69
A+
A-
69
Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Pengumuman yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Jumat (21/10/2022) sore. Downtime atau waktu henti layanan akan berlangsung selama 1 jam, pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Dalam keterangan pada laman resminya, DJP mengatakan waktu henti layanan ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, maka aplikasi e-faktur tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

DJP pun meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kondisi ini. Pengguna layanan e-faktur, terutama pengusaha kena pajak (PKP) perlu bersiap untuk tidak mengakses layanan tersebut pada waktu yang ditentukan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata DJP.

Seperti diketahui, aplikasi e-faktur adalah saluran elektronik yang disediakan DJP bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur secara digital/elektronik. Mulai 1 Juli 2016, DJP telah mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-faktur ini dilengkapi pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, downtime, henti waktu, e-faktur, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya