Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

A+
A-
61
A+
A-
61
Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada akhir pekan ini.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Otoritas menginformasikan layanan elektronik yang disediakan DJP tidak dapat diakses, mulai dari Sabtu (21/1/2023) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (22/1/2023) pukul 23.59 WIB.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” sebut DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Otoritas menyatakan waktu henti (downtime) layanan elektronik tersebut terjadi sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, serta peningkatan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelas DJP.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti sebelumnya menyatakan DJP terus mentransformasikan berbagai layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.

“Pandemi mengakselerasi penerapan berbagai layanan elektronik. Diharapkan layanan elektronik ini mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : downtime, layanan elektronik, DJP, ditjen pajak, DJP Online, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

moch andi maulana

Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:13 WIB
Assalamualaikum...... diperkirakan bisa akses lagi ke djp online hari apa ya...... soalnya sudah banyak yang mau daftar npwp.....
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya