Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh layanan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada malam ini, Jumat (1/3/2024).

Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini menyebabkan seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lewat pengumuman itu pula, DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Otoritas meminta masyarakat pengguna layanan DJP agar dapat mengantisipasi adanya kendala pada waktu yang telah disampaikan tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuh DJP.

DJP tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan infrastruktur TIK yang dilakukan. Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah merilis beragam aplikasi untuk mengakomodasi sejumlah ketentuan baru.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Salah satu aplikasi tersebut adalah e-bupot 21/26. Pada 16 Februari 2024, DJP telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Salah satunya adalah pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Simak ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, aplikasi pajak, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya