Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Ilustrasi.

TIDENG PALE, DDTCNews – Pemkab Tana Tidung menyebut usaha budidaya rumah sarang walet masih sulit untuk dipajaki atau ditarik retribusi lantaran terkendala kualitas data yang diberikan oleh pelaku usaha.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan kesulitan pemkab untuk menarik pajak dari usaha sarang burung walet sangatlah disayangkan. Sebab, Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah penghasil sarang walet terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami kesusahan menarik retribusi atau pajak dari peternak walet, padahal kita penghasil sarang walet terbesar di Kaltara. Kami bahkan ditunjuk sebagai pilot project pencucian sarang walet yang di Indonesia,” katanya, dikutip dari korankaltara, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ibrahim menjelaskan sekitar 300-500 kilogram yang dipanen oleh peternak setiap bulannya. Namun, pemkab masih kesulitan menarik retribusi atau pajak daerah karena peternak tidak mau jujur dalam memberikan data, terutama jumlah sarang walet yang berhasil dipanen.

Saat ini, pengiriman hasil budidaya rumah sarang walet hanya melalui satu pintu di Kota Tarakan. Namun, Ibrahim menyebutkan Pemkot Tarakan juga ternyata kesulitan untuk menarik retribusi karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Yang kami minta kalau ada perda yang mengikat penarikan pajak. Jangan hanya Tarakan yang bisa melakukan karena nanti kami yang rugi. Regulasinya harus betul-betul dimitigasi dan dipetakan juga pembagian hasilnya,” tutur Ibrahim.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam waktu dekat, lanjut Ibrahim, Pemkab Tana Tidung akan membentuk perusahaan umum daerah (Perumda) akan akan mendapatkan penyertaan modal untuk membeli sarang walet dari peternak, untuk nantinya langsung diekspor.

“Melalui perumda, kami akan membeli hasil peternak walet dan bekerja sama dengan eksportir. Insyaallah, kami akan lebih mudah dan enak dalam menarik pajak melalui Perumda itu. Tetapi kita lihat regulasinya, karena kami sedang membentuk perumda,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Ibrahim, peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi sebesar 10% sesungguhnya sudah ada. Meski begitu, Pemkab Tana Tidung membutuhkan aturan pelaksana untuk dapat menerapkan pengenaan retribusi tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tana tidung, pajak sarang burung walet, kaltara, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya