Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha di IKN Bisa Mulai Konstruksi Tanpa Perlu Tunggu Terbit PBG

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengusaha di IKN Bisa Mulai Konstruksi Tanpa Perlu Tunggu Terbit PBG

Ilustrasi. Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melaksanakan proyek pembangunan tanpa perlu menunggu terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).

Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pembangunan konstruksi sudah bisa dilaksanakan saat pelaku usaha mengurus PBG.

"Pelaku usaha…secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstruksi yang disampaikan kepada Otorita IKN, dan pengurusan PBG," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PBG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat laik fungsi (SLF) sepanjang pelaku usaha telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.

KKPR ditargetkan terbit secara otomatis sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), sedangkan persetujuan lingkungan akan secara langsung mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan IKN.

Hanya kegiatan usaha dengan dampak penting terhadap lingkungan yang wajib menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) secara terperinci.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelah KKPR dan persetujuan lingkungan terpenuhi, PBG akan diterbitkan dengan biaya senilai Rp0 untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan penerbitan PBG tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN melalui peraturan kepala otorita.

"Pemberian PBG dan SLF…dilakukan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, ibu kota nusantara, pajak, PBG, perizinan, kemudahan, konstruksi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya