Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha di Kawasan Bebas Tak Dikukuhkan sebagai PKP, Ini Aturannya

A+
A-
7
A+
A-
7
Pengusaha di Kawasan Bebas Tak Dikukuhkan sebagai PKP, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur fasilitas perpajakan bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Kawasan Bebas dalam PP 41/2021.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan (2) PP 41/2021, fasilitas perpajakan yang diberikan, yaitu fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22. Atas pemberian fasilitas PPN tersebut maka pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (1) PP 41/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) PP 41/2021, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Jika melakukan kegiatan usaha di KPBPB maka wajib pajak dapat menikmati fasilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP 41/2021 tersebut. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas PPN dibebaskan.

Normalnya, apabila omzet wajib pajak sudah lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan kewajiban administratif PPN seperti memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meski omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar. Meski begitu, kewajiban administratif PPN tetap berjalan sebagaimana dimaksud dalam PMK 173/2021.

Wajib pajak di KPBPB akan memungut PPN dengan memakai surat penyetoran pajak (SSP) sebagai dokumen pengganti faktur pajak. Simak PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak. (sabian/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 41/2021, pmk 173/2021, PPN, kawasan bebas, pengusaha kena pajak, PKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya