Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Calon pembeli mengamati barang elektronik yang di jual di Electronic City SCBD, Jakarta, Selasa (5/1/2021). Gabungan Pengusaha Elektronika meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karena itu kan sampai Desember [2020], dan kalau tidak ada peraturan baru ya otomatis balik lagi ke normal. Padahal itu yang penting untuk membantu cash flow," katanya kepada DDTCNews, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ali mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang cukup berat terhadap industri elektronik. Walaupun tidak memiliki angka pasti, dia memperkirakan penjualan barang elektronik pada 2020 mengalami kontraksi 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika memperoleh pembebasan PPh Pasal 22, Ali dan pengusaha elektronik lainnya bisa memiliki ruang berhemat, karena kebanyakan komponen masih harus diimpor. Dia mengilustrasikan ketika impor Rp1 triliun, artinya harus menyetor PPh Pasal 22 impor Rp25 miliar karena tarifnya 2,5%.

Ketika nantinya laba usahanya terhitung hanya Rp5 miliar, artinya akan ada restitusi Rp20 miliar. Sayangnya, proses untuk restitusi juga tergolong lama, bisa mencapai 2 tahun, sehingga uang tersebut tidak bisa langsung dipakai untuk kegiatan produksi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ali mengungkapkan para pengusaha telah melakukan merealokasi uang operasionalnya secara besar-besaran tahun lalu. Pengeluaran yang tidak diperlukan seperti biaya perjalanan atau hiburan, serta pembebasan PPh Pasal 22, teralihkan untuk menjalankan protokol kesehatan di pabrik.

Termasuk dalam pengalihan itu pemasangan filter udara dan pengadaan rapid test dan swab PCR secara rutin. Oleh karena itu, dia berharap insentif yang telah berjalan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020, bisa dilanjutkan pada tahun ini.

"Insentif itu bagus, daripada kami tiap tahun mesti restitusi besar sekali," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Mengenai insentif pajak lainnya, Ali tidak keberatan jika memang harus ditiadakan tahun ini. Misalnya, pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang dinikmati karyawan, atau diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tidak berefek banyak pada cash flow perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif PPh Pasal 22 impor, pabrik elektronik, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya