Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Tax Holiday Diberikan Tanpa Batas Nilai Investasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha Minta Tax Holiday Diberikan Tanpa Batas Nilai Investasi

Ilustrasi. Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada sektor energi terbarukan.

Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan salah satu insentif yang perlu diberikan ialah tax holiday. Menurutnya, insentif tax holiday tersebut seyogianya diberikan kepada pelaku usaha tanpa perlu mempertimbangkan nilai investasi.

"Dengan demikian, pengusaha lokal yang membangun pembangkit skala kecil dengan biaya dibawah batasan investasi juga berhak mendapatkan tax holiday," katanya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Shinta menambahkan pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengganti mesin produksinya dalam rangka mengurangi emisi. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan pajak karbon.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga perlu memberikan dukungan dalam bentuk pembiayaan dan mobilisasi investasi guna mendorong pengembangan sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

Dukungan dari Aspek Pendanaan

Tak hanya dukungan dalam bentuk pendanaan, Apindo juga meminta pemerintah untuk menyusun kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang guna mendukung transisi dari pemanfaatan energi fosil menuju energi bersih dan terbarukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam jangka pendek, pemerintah perlu berfokus menegakkan regulasi pengendalian polusi yang selama ini sudah berlaku, seperti kebijakan uji emisi dan larangan pembakaran sampah.

Untuk jangka menengah, pemerintah perlu meningkatkan pengadaan moda transportasi umum yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan MRT.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu melaksanakan transisi energi secara berkeadilan sesuai dengan Just Energy Transition Partnership yang disepakati oleh pemerintah pada tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apindo, sektor energi terbarukan, pajak, tax holiday, keringanan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya