Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga September 2022 masih nihil.

Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang Vinson menyebut belum ada pengusaha sarang burung walet yang menyetorkan pajak sejauh ini. Untuk itu, Bapenda akan berupaya mengoptimalkan pajak tersebut dalam sisa waktu tahun ini.

"Kami terus meminta kepada bidang pelayanan pajak daerah untuk selalu monitor. Tujuannya untuk menggenjot capaian," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Vinson menuturkan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 4/2010. Pada APBD 2022, penerimaan jenis pajak tersebut dipatok senilai Rp2,57 juta, tetapi kemudian direvisi melalui APBD-P menjadi hanya Rp1 juta.

Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum ada laporan produksi dari pengusaha sarang burung walet. Menurutnya, apabila sudah ada laporan maka otomatis pengusaha tersebut juga sudah menyetorkan pajaknya.

Vinson menyebut pemungutan pajak sarang burung walet memang mengalami sejumlah kendala. Utamanya, kebanyakan pengusaha sarang burung walet tidak berdomisili di Kota Bontang dan sulit dihubungi sehingga proses penagihannya menjadi tersendat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada 2021, tercatat terdapat 246 unit rumah sarang walet yang ada di Kota Bontang. Dari angka itu, hanya 9 pengusaha walet yang terdaftar wajib pajak.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Moch Arif Rochman menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet tergolong besar. Harga terendah sarang burung walet senilai Rp5 juta dan tarif pajaknya sebesar 10%.

Namun, sepanjang 2019 hingga 2022, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp7,7 juta. "Sebenarnya potensinya sangat ada. Terendahnya, paling tidak bisa capai di angka Rp41 juta per bulan," tuturnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bontang, pajak, pajak daerah, pajak sarang burung walet, penagihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya