Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

A+
A-
23
A+
A-
23
Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta adanya penundaan pemeriksaan pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan wajib pajak perlu diberi kesempatan untuk mengikuti program yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 tersebut.

"Menurut pandangan kami sudah seharusnya otoritas pajak pada periode PPS tidak menerbitkan surat perintah pemeriksaan baru untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan program tersebut," ujar Ajib, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurut dia, pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan terlebih dahulu pada 6 bulan awal tahun ini.

"Sebaiknya moratorium dulu pemeriksaan. Dalam arti, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS,” kata Siddhi.

Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi bisa mengikuti skema kebijakan II PPS dengan syarat tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak orang pribadi berstatus diperiksa bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Bila wajib pajak hanya menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS. Hal ini mengingat SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Meski demikian, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hal ini sangat bergantung pada respons wajib pajak atas SP2DK. Simak pula Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, program pengungkapan sukarela, PPS, pajak, UU HPP, Ditjen Pajak, Kadin, Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya