Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

A+
A-
14
A+
A-
14
Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rezim PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menggantikan ketentuan DPP nilai lain dan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada barang dan jasa tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan PPN final akan lebih sederhana ketimbang aturan PPN khusus yang selama ini berlaku sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterapkan.

"Sebetulnya sudah ada format pedoman penghitungan pajak masukan kalau pakai undang-undang yang lama. Dirasa oleh saya dan teman-teman kok njlimet ya, kami bahasakan di UU HPP ini, kami create bahasa sederhananya PPN final," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rencana pemerintah menerapkan PPN final atas barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan khusus pun terlihat dalam daftar peraturan menteri keuangan (PMK) yang disampaikan pemerintah melalui keterangan resmi.

Contoh, Kementerian Keuangan akan menyusun PMK baru tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pada PMK 89/2020 yang berlaku sebelum UU HPP, barang pertanian tertentu hanya dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 1% menggunakan mekanisme DPP nilai lain.

Kementerian Keuangan juga menyusun PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sebelum UU HPP, tarif PPN efektif atas kendaraan bekas adalah sebesar 1% menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain disesuaikan dari sisi skema, PMK yang baru juga menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif akan dilakukan secara proporsional sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 11%.

"Jadi selain skemanya berubah menjadi final, tapi juga ada penyesuaian tarif," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain melakukan penyesuaian atas ketentuan lama, Kemenkeu juga akan mengeluarkan ketentuan baru atas BKP/JKP yang tergolong baru seperti aset kripto. Aset kripto akan dikenai PPh final dan PPN final sesuai dengan PMK terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN Final, UU HPP, DPP nilai lain, penghitungan PPN, PPN, pajak, djp, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya