Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Pentingnya RUU HKPD Digolkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Pentingnya RUU HKPD Digolkan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan hingga saat ini hanya terdapat 1 daerah yang tidak membutuhkan DAU yaitu DKI Jakarta.

"Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat ini, lanjut Suharso, ketergantungan daerah terhadap transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat tergolong luar biasa besar. Oleh karena itu, hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu disusun kembali.

Dalam RUU HKPD tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan jumlah dan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Jumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pajak yang menjadi hak pemkab/pemkot akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis pajak.

Dua jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemprov adalah pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak alat berat dalam RUU HKPD adalah pajak yang menggantikan pajak kendaraaan bermotor (PKB) atas alat berat, sedangkan opsen atas pajak MBLB adalah pungutan tambahan atas pajak MBLB yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mengenai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot, pemerintah akan mengintegrasikan pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan ke dalam 1 jenis pajak pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, RUU HKPD juga akan memberikan kewenangan kepada pemkab atau pemkot untuk dapat memungut dua jenis pajak opsen antara lain opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, menteri PPN suharso monoarfa, pajak daerah, kebijakan fiskal, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya