Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjualan Garam Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

A+
A-
2
A+
A-
2
Penjualan Garam Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Ilustrasi. Pedagang garam menunggu pembeli di kawasan penggaraman Talise di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas penjualan garam yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Kring Pajak mengatakan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya seperti beras, garam, dan gula konsumsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16B UU PPh s.t.d.t.d UU HPP

“Pembebasan PPN diberikan dengan menerbitkan faktur pajak kode 080,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 menyebutkan kode transaksi 08 digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan khusus yang berlaku.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, serta impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis.

Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya vaksin polio, buku dan kitab suci, serta jasa konstruksi pembangunan rumah ibadat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti mesin peralatan, produk perikanan, senjata amunisi, serta barang kebutuhan pokok.

Soal jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pajak ini, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Adapun untuk impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN contohnya ialah jasa pelayanan kesehatan medis, pendidikan, keuangan, dan angkutan umum. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, kode transaksi 08, faktur pajak, PPN, bebas PPN, pajak, garam, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?