Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pentingnya Peran Akademisi dalam Meneliti Putusan Sengketa Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Pentingnya Peran Akademisi dalam Meneliti Putusan Sengketa Pajak

Founder DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam acara Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (20/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Founder DDTC Darussalam mengajak akademisi perpajakan di Indonesia untuk melakukan riset dan kajian atas putusan-putusan pajak yang ditetapkan oleh hakim pajak di Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung (MA).

Dalam acara yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Darussalam mengatakan akademisi pajak seyogianya mengambil peran untuk menganalisis dan memberikan kritik yang membangun terhadap putusan-putusan yang ditetapkan oleh hakim atas suatu sengketa.

"Ini telah menjadi tradisi di negara-negara maju. Ketika putusan Pengadilan Pajak dipublikasikan, banyak akademisi menulis dan mengkritisi sebagai kritik yang membangun terkait dengan putusan tersebut," katanya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 seharusnya dapat menjadi tonggak awal bagi akademisi Indonesia untuk memulai tradisi tersebut di Indonesia.

Hingga saat ini, akademisi Indonesia belum memiliki tradisi untuk menganalisis putusan Pengadilan Pajak atau MA atas suatu sengketa pajak. Padahal, tradisi ini diperlukan untuk menjaga konsistensi dan kualitas putusan.

"Analisis bisa menjadi pegangan bersama bagi semua stakeholder untuk memilah dan melihat kasus-kasus yang sama itu diputus seperti apa," ujar Darussalam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada praktik di Finlandia, terdapat 5 kriteria yang menjadi landasan untuk mengukur kualitas dari suatu putusan. Pertama, aspek legalitas dari putusan atau interpretasi hukum yang sesuai dengan fakta. Kedua, penggunaan yurisprudensi, sumber hukum, dan karakteristik kasus.

Ketiga, putusan disertai dengan alasan. Keempat, kualitas analisis dan konsistensi hakim dalam memutus. Kelima, putusan memiliki struktur yang komprehensif.

MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akademisi, sengketa pajak, putusan pajak, pengadilan pajak, mahkamah konstitusi, literasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya