Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa bukper dapat melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Terdapat 3 alasan dilakukan penyegelan. Pertama, pemeriksa tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

“[Kedua], orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper,” bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketiga, terdapat keadaan selain keadaan yang telah disebutkan sebelumnya sehingga pemeriksa bukper memerlukan upaya penyegelan. Adapun penyegelan harus disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper.

Sebagai informasi, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan bahan bukti.

Selanjutnya, pemeriksa bukper membuat berita acara penyegelan setelah pelaksanaan penyegelan. Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemeriksa bukper dapat membuka segel dalam hal:

  1. orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper telah memberi kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
  2. orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper bersedia meminjamkan dan/atau memberikan akses untuk memperoleh bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper;
  3. berdasarkan pertimbangan pemeriksa bukper, penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
  4. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan.

Pemeriksa bukper membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper dan membuat berita acara pembukaan segel.

Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pemeriksa bukper dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada kepolisian dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka penyegelan dan/atau pembukaan segel.

Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa bukper membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada kepolisian sehubungan dengan tindak pidana terkait dengan penyegelan. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan, bukper, penyegelan, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?